Setelah
melakukan wawancara kepada beberapa mahasiswa dari berbagai jurusan dan
tingkatan periode tahun masuknya terkait berapa peraturan yang begitu melekat
dengan kehidupan mereka ternyata hasilnya mengejutkan. Tentang peraturan yang
dibahas dalam kegiatan wawancara ini yaitu:
1. Peraturan
lalu lintas
2. Peraturan
akan adanya larangan menyontek
Mengenai peraturan lalu lintas, ada
tiga mahasiswa yang aku anggap dia termasuk yang mematuhi peraturan lalu
lintas. Yang pertama adalah bernama Rika Zulaikha (jurusan PGMI semester 5), kemudian
Wardah Diana Zulfa (jurusan PAI semester 5) dan yang terakhir Alfia Nur Hamida.
Dari ketiga mahasiswi tersebut,
mereka banyak yang mengatakan bahwa mereka mengatuhi tentang peraturan lalu
lintas itu dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian ketika mereka
masih sekolah di tingkat SMAN/MA. Mereka
tahu bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidaklah semata-mata untuk
keuntungan polisi akan tetapi juga untuk keselamatan semua pengendara, dan
mereka juga tahu bahwa akan dikenakan sanksi atau denda ketika peraturan itu
dilanggar. Namun walaupun mereka paham dan tahu akkaan peraturan lalu lintas
tersebut, bukan berarti mereka tidak pernah berbuat sedikit nakal yaitu
melanggar peraturan lalu lintas. Ketiganya mengakui bahwa mereka pernah
melanggar salah satu peraturan tersebut yaitu tidak membawa SIM (Surat Izin
Mengemudi), dan pada saat itu sedang ada operasi zebra dari pihak kepolisian,
sehingga mereka terkena tilangan dan memilih membayar denda sebagai sanksi atas
pelanggarannya itu daripada harus sampai perkara itu dibawa ke persidangan.
Sementara itu ada
dua mahasiswa yang benar-benar mengakui bahwa pernah tidak mematuhi peraturan
lalu lintas. Mereka berdua berdalih bahwa alasannya melanggar itu bukan karena
tidak tahu akan peraturan akan tetapi tahu tetapi sedikit dilanggar karena
beberapa sebab. Ada yang beralasan terburu-buru mengejar waktu agar tidak telat
sampai di kampus, ada juga yang beralasan karena jalanan sepi dan tidak polisi
yang berjaga-jaga.
Terdapat satu peraturan
lagi yang sangat akrab di telinga para pelajar selain peraturan lalu lintas
diatas adalah tentang larangan mencontek. Peraturan ini pasti sudah banyak yang
tahu tetapi juga masih ada yang melanggar. Ketika dikonfirmasikan kepada para
pelajar kebanyakan dari mereka menyatakan bahwa sulit sekali peraturan tersebut
diterapkan, mengiingat kegiatan mencontek itu seakan sudah menjadi budaya
sehingga bersifat turun temurun. Walupun ada juga sebenarnya yang anti
menconntek karena sadar bahwa itu merupakan salah satu perilaku yang buruk dan
tentunya berdosa.
Untuk mengetahui
bagaimana tanggapan dan masih adakah yang melanggar dari peraturan dilarang
mencontek itu, aku telah mendapatkan pegakuan dari beberapa mahasiswa. Diantara
enam mahasiswi yang aku wawancarai yaitu Aprilia Fatimatuz Zahrok (PGMI V F),
Melda Andriyani Sari (TP VII), Vitta (Tadris Matematika V), Rohmatul Ummah (HES
VC), Fitri A.(HES VA), dan Ella Priyunika (PAI V), ada tiga yang mengakui tidak
pernah mencontek ketiga mahasiswi tersebut ialah April, Melda, Vitta. Ketiga
mahasiswi ini mengaku pede dengan jawaban yang bisa dijawab ketika ujian tiba.
Apapun hasil yang nati diperoleh itu adalh cermin dari apa yang telah dilakukan
selama belajar. Dengan begitu mereka mengatakan bisa mengukur seberapa persen
kemampuanya. Apakah masih kurang atau usaha yang dilakukannya dalam proses
belajar telah dikatakan berhasil. Ketiganya juga mendukung jika dari pihak
pengajar itu bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap peserta didiknya dalam
hal ini menghilangkan kebiasaan buruk ketika ujian. Ada beberapa hal yang bisa
dilakukan untuk menjalankan peraturan dilarang mencontek itu lebih efektif,
seperti mengganti sistem ujian yang semula tulis menjadi lisan, atau tetap
tulis tetapi disitu lebih ke penerapan dan argumen, bisa juga jika tetap
menginginkan ujian tulis itu pengawasan lebih di optimalkan dengan tidak hanya
oleh pengawas tetapi juga dilengkapi kamera CCTV disetiap sudut ruangan yang
dipakai untuk ruang ujian. Dengan langkah-langkah kecil itu setidaknya bisa
meminimalisir para peserta didik untuk mencontek.
Berbeda dari
pernyataan tiga mahasiswi diatas, ada tiga mahsiswi yang mengaku masih pernah
mencontek, yaitu bernama Rohmatul, Fitri, dan Ella. Ketiganya ini mengatakan
bahwa pernah melanggar aturan tersebut yaitu mencontek, dengan alasan karena tidak siap untuk ujian, soalnya sulit
dan uraian, ada kesempatan dsb. Untuk menelakukan hal tersebut ada trik agar
perbuatnnya tidak diketahui seperti dtang lebih awal dan mencari tempat duduk
yang pas, menyiapkan coretan kecil atau membawa buku, menyelipkan kertas
contekan didalam kotak pensil atau buku kosong diatas meja dan yang terakhir
menyiapkan mental agar tidak panik saat mencontek dilakukan. Namun terkadang
persiapan itu bisa jadi tidak terlaksana karena tahu yang menjadi pengawas
sangat galak atau ada faktor lain. Walaupun demikian mereka bertiga juga setuju
jika peraturan dilarang mencontek itu benar-benar ditegakkan dan dipatuhi, agar
kelak bisa menjadi generasi penerus bangsa yang pintar, handal dan berkualitas.
Ketika semua pihak
yang terkait dengan penegakan sebuah peraturan itu bisa saling mendukung dan
melaksanakan apa yang dilarang dan apa yang diperintah, apapun peraturanya
misalnya peraturan lalu lintas dan peraturan dilarang mencontek, itu bisa
dipastikan bisa berjalan efektif. Meskipun untuk mewujudkan hal tersebut butuh
proses yang tidak sebentar. Khususnya bagi subjek hukum itu harus meninggkatkan
kesadaran, tidak hanya mengetahui saja akan sebuah aturan, tetapi juga
mematuhinya.
Cerita pengalaman pribadi terkait
pelanggaran peraturan
Terkait
dengan pelanggaran, aku sendiri jujur pernah melakukan pelanggaran yaitu
mencontek, hal tersebut pernah aku lakukan saat masih semester satu. Ketika itu
saat ujian semester dan sistemnya masih ujian tulis dengan soal yang sifatnya
teoritis. Dengan keadaan yang demikian tidak memungkinkan untuk menghafalkan
semua materi yang ada karena banyak sekali, sehingga membuat aku melakukan hal
yang tidak baik. Aku sebenarnya jika perbuatan itu sangatlah tidak baik dan
tidak seharusnya dilakukan seorang mahasiswa yang mana tingkatannya sudah
diatas siswa. Aku berani melakukan itu juga karena ada beberapa temanku yang
juga melakukan hal yang sama yaitu mencontek, jadi aku ada temennya.
Setelah
beberapa hari ujian berlalu, perbuatan buruk yang aku lakukan itu berjalan
lancar dan tidak diketahui pengawas. Namun setibanya pada hari keempat ujian,
nasib sial menimpa aku dan beberapa temanku. Perbuatan nakal itu diketahui
pengawas. Awalnya pengawas itu hanya berkelililing mengitari seluruh ruang
kelas, dan sambil sesekali mengecek jawaban para mahasiswa. Sebenarnya kondisi
sementara itu aman, namun ketika ada sura berisik yang mana dari belakang
tempat dudukku ada teman yang sepertinya sedang melakukan proses bertanya ke
yang lain, sehigga membuat pengawas curiga dan menghampiri deretan tempat
dudukq. Ketika pengawas itu datang menghampiri tempat duduk yang ada
dibelakangku, dengan santainya aku masih membuka contekanku, dan tanpa ku
ketahui, pengawas itu menegurku dari belakang dengan kata sindiran yang mana
dia mengetahui kalau aku sedang mencontek. Beruntung saja pengawas tersebut tidak
mengambil lembar jawabanku, beliau hanya menegurku dan mengatakan jika masih
tetap melakukan hal itu, akan dilaporkan pada dosen yang bersangkutan dan
menerima konsekuensinya.
Ketika
hal itu terjadi aku sudah sangat bingung, sedih dan takut. Karena jika ancaman
pengawas itu benar-benar dilakukan maka tamat sudah riwayatku. Untunganya
beliau tidak melaporkan hal itu. Setelah kejadian itu aku sadar bahwa
perbuatanku sangatlah buruk dan tidak patut untuk diteruskan dan alhamdulillah
semenjak sistem ujian sudah tidak terlalu teoritis lagi yaitu dengan diganti
sistem unjian lesan dan tulis yang itu sifatnya analisis sehingga menipiskan
kesempatan untuk tidak melakukan perbuatan nakal itu.
Seharusnya hasil wawancara diolah sedemikian rupa sehingga menjadi artikel yang enak dibaca, bukan ditampilkan mentah-mentah seperti di atas.
BalasHapus