Minggu, 30 Oktober 2016

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat

Setelah melakukan wawancara kepada beberapa mahasiswa dari berbagai jurusan dan tingkatan periode tahun masuknya terkait berapa peraturan yang begitu melekat dengan kehidupan mereka ternyata hasilnya mengejutkan. Tentang peraturan yang dibahas dalam kegiatan wawancara ini yaitu:
1.      Peraturan lalu lintas
2.      Peraturan akan adanya larangan menyontek
Mengenai peraturan lalu lintas, ada tiga mahasiswa yang aku anggap dia termasuk yang mematuhi peraturan lalu lintas. Yang pertama adalah bernama Rika Zulaikha (jurusan PGMI semester 5), kemudian Wardah Diana Zulfa (jurusan PAI semester 5) dan yang terakhir Alfia Nur Hamida.
Dari ketiga mahasiswi tersebut, mereka banyak yang mengatakan bahwa mereka mengatuhi tentang peraturan lalu lintas itu dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian ketika mereka masih sekolah di tingkat SMAN/MA. Mereka  tahu bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidaklah semata-mata untuk keuntungan polisi akan tetapi juga untuk keselamatan semua pengendara, dan mereka juga tahu bahwa akan dikenakan sanksi atau denda ketika peraturan itu dilanggar. Namun walaupun mereka paham dan tahu akkaan peraturan lalu lintas tersebut, bukan berarti mereka tidak pernah berbuat sedikit nakal yaitu melanggar peraturan lalu lintas. Ketiganya mengakui bahwa mereka pernah melanggar salah satu peraturan tersebut yaitu tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi), dan pada saat itu sedang ada operasi zebra dari pihak kepolisian, sehingga mereka terkena tilangan dan memilih membayar denda sebagai sanksi atas pelanggarannya itu daripada harus sampai perkara itu dibawa ke persidangan.
Sementara itu ada dua mahasiswa yang benar-benar mengakui bahwa pernah tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Mereka berdua berdalih bahwa alasannya melanggar itu bukan karena tidak tahu akan peraturan akan tetapi tahu tetapi sedikit dilanggar karena beberapa sebab. Ada yang beralasan terburu-buru mengejar waktu agar tidak telat sampai di kampus, ada juga yang beralasan karena jalanan sepi dan tidak polisi yang berjaga-jaga.
Terdapat satu peraturan lagi yang sangat akrab di telinga para pelajar selain peraturan lalu lintas diatas adalah tentang larangan mencontek. Peraturan ini pasti sudah banyak yang tahu tetapi juga masih ada yang melanggar. Ketika dikonfirmasikan kepada para pelajar kebanyakan dari mereka menyatakan bahwa sulit sekali peraturan tersebut diterapkan, mengiingat kegiatan mencontek itu seakan sudah menjadi budaya sehingga bersifat turun temurun. Walupun ada juga sebenarnya yang anti menconntek karena sadar bahwa itu merupakan salah satu perilaku yang buruk dan tentunya berdosa.
Untuk mengetahui bagaimana tanggapan dan masih adakah yang melanggar dari peraturan dilarang mencontek itu, aku telah mendapatkan pegakuan dari beberapa mahasiswa. Diantara enam mahasiswi yang aku wawancarai yaitu Aprilia Fatimatuz Zahrok (PGMI V F), Melda Andriyani Sari (TP VII), Vitta (Tadris Matematika V), Rohmatul Ummah (HES VC), Fitri A.(HES VA), dan Ella Priyunika (PAI V), ada tiga yang mengakui tidak pernah mencontek ketiga mahasiswi tersebut ialah April, Melda, Vitta. Ketiga mahasiswi ini mengaku pede dengan jawaban yang bisa dijawab ketika ujian tiba. Apapun hasil yang nati diperoleh itu adalh cermin dari apa yang telah dilakukan selama belajar. Dengan begitu mereka mengatakan bisa mengukur seberapa persen kemampuanya. Apakah masih kurang atau usaha yang dilakukannya dalam proses belajar telah dikatakan berhasil. Ketiganya juga mendukung jika dari pihak pengajar itu bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap peserta didiknya dalam hal ini menghilangkan kebiasaan buruk ketika ujian. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menjalankan peraturan dilarang mencontek itu lebih efektif, seperti mengganti sistem ujian yang semula tulis menjadi lisan, atau tetap tulis tetapi disitu lebih ke penerapan dan argumen, bisa juga jika tetap menginginkan ujian tulis itu pengawasan lebih di optimalkan dengan tidak hanya oleh pengawas tetapi juga dilengkapi kamera CCTV disetiap sudut ruangan yang dipakai untuk ruang ujian. Dengan langkah-langkah kecil itu setidaknya bisa meminimalisir para peserta didik untuk mencontek.
Berbeda dari pernyataan tiga mahasiswi diatas, ada tiga mahsiswi yang mengaku masih pernah mencontek, yaitu bernama Rohmatul, Fitri, dan Ella. Ketiganya ini mengatakan bahwa pernah melanggar aturan tersebut yaitu mencontek, dengan alasan  karena tidak siap untuk ujian, soalnya sulit dan uraian, ada kesempatan dsb. Untuk menelakukan hal tersebut ada trik agar perbuatnnya tidak diketahui seperti dtang lebih awal dan mencari tempat duduk yang pas, menyiapkan coretan kecil atau membawa buku, menyelipkan kertas contekan didalam kotak pensil atau buku kosong diatas meja dan yang terakhir menyiapkan mental agar tidak panik saat mencontek dilakukan. Namun terkadang persiapan itu bisa jadi tidak terlaksana karena tahu yang menjadi pengawas sangat galak atau ada faktor lain. Walaupun demikian mereka bertiga juga setuju jika peraturan dilarang mencontek itu benar-benar ditegakkan dan dipatuhi, agar kelak bisa menjadi generasi penerus bangsa yang pintar, handal dan berkualitas.
Ketika semua pihak yang terkait dengan penegakan sebuah peraturan itu bisa saling mendukung dan melaksanakan apa yang dilarang dan apa yang diperintah, apapun peraturanya misalnya peraturan lalu lintas dan peraturan dilarang mencontek, itu bisa dipastikan bisa berjalan efektif. Meskipun untuk mewujudkan hal tersebut butuh proses yang tidak sebentar. Khususnya bagi subjek hukum itu harus meninggkatkan kesadaran, tidak hanya mengetahui saja akan sebuah aturan, tetapi juga mematuhinya.
Cerita pengalaman pribadi terkait pelanggaran peraturan
Terkait dengan pelanggaran, aku sendiri jujur pernah melakukan pelanggaran yaitu mencontek, hal tersebut pernah aku lakukan saat masih semester satu. Ketika itu saat ujian semester dan sistemnya masih ujian tulis dengan soal yang sifatnya teoritis. Dengan keadaan yang demikian tidak memungkinkan untuk menghafalkan semua materi yang ada karena banyak sekali, sehingga membuat aku melakukan hal yang tidak baik. Aku sebenarnya jika perbuatan itu sangatlah tidak baik dan tidak seharusnya dilakukan seorang mahasiswa yang mana tingkatannya sudah diatas siswa. Aku berani melakukan itu juga karena ada beberapa temanku yang juga melakukan hal yang sama yaitu mencontek, jadi aku ada temennya.
Setelah beberapa hari ujian berlalu, perbuatan buruk yang aku lakukan itu berjalan lancar dan tidak diketahui pengawas. Namun setibanya pada hari keempat ujian, nasib sial menimpa aku dan beberapa temanku. Perbuatan nakal itu diketahui pengawas. Awalnya pengawas itu hanya berkelililing mengitari seluruh ruang kelas, dan sambil sesekali mengecek jawaban para mahasiswa. Sebenarnya kondisi sementara itu aman, namun ketika ada sura berisik yang mana dari belakang tempat dudukku ada teman yang sepertinya sedang melakukan proses bertanya ke yang lain, sehigga membuat pengawas curiga dan menghampiri deretan tempat dudukq. Ketika pengawas itu datang menghampiri tempat duduk yang ada dibelakangku, dengan santainya aku masih membuka contekanku, dan tanpa ku ketahui, pengawas itu menegurku dari belakang dengan kata sindiran yang mana dia mengetahui kalau aku sedang mencontek. Beruntung saja pengawas tersebut tidak mengambil lembar jawabanku, beliau hanya menegurku dan mengatakan jika masih tetap melakukan hal itu, akan dilaporkan pada dosen yang bersangkutan dan menerima konsekuensinya.
Ketika hal itu terjadi aku sudah sangat bingung, sedih dan takut. Karena jika ancaman pengawas itu benar-benar dilakukan maka tamat sudah riwayatku. Untunganya beliau tidak melaporkan hal itu. Setelah kejadian itu aku sadar bahwa perbuatanku sangatlah buruk dan tidak patut untuk diteruskan dan alhamdulillah semenjak sistem ujian sudah tidak terlalu teoritis lagi yaitu dengan diganti sistem unjian lesan dan tulis yang itu sifatnya analisis sehingga menipiskan kesempatan untuk tidak melakukan perbuatan nakal itu.


Senin, 10 Oktober 2016

LEMBAGA SOSIAL



Dalam kehidupan masyarakat, hadirlah sebuah lembaga sosial sebagai pelengkap yang mempunyai macam-macamnya jenisnya dan tersebar di berbagai bidang kehidupan, mulai dari bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, kependudukan sampai bidang keamanan dan tanggap bencana. Lembaga tersebut tidak hanya yang sifatnya melayani kepentingan masyarakat tapi juga bisa bersifat sebagai tempat atau ajang tukar pikiran/pendapat yang dalam hal ini bisa disebut sebagai organisasi.
Untuk dapat disebut sebagai lembaga ataupun organisasi, haruslah dipenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
1.      Setiap lembaga memiliki dasar pemiiran atau latar belakang, lalu pemikiran itu diwujudkan dalam bentuk aktivitas yang konsisten/selalu dilakukan.
2.      Setiap lembaga memiliki tujuan tertentu, hanya saja tujuan itu ada yang di publikasikan ada yang tidak.
3.      Setiap lembaga memiliki sarana dan prasarana untuk melengkapi serta melaksanakan tujuan tersebut.
4.      Setiap lembaga memiliki simbol-simbolnya tertentu (bukan hanya simbol, logo, atau gambar akan tetapi yang mencirikan lembaga tersebut dari lembaga yang lain)
5.      Setiap lembaga memiliki tradisi ataupun kebiasaan yang tertulis dan tidak tertulis.
6.      Setiap lembaga memiliki tingkat waktu tertentu ( maksudnya lembaga tersebut ada yang didirikan dalam jangka waktu pendek dan jangka waktu panjang )

Kali ini..aku akan menceritakan tentang organisasi yang pernah ku ikuti,
Dalam lingkungan Perrguruan Tinggi , tentu didalamnya banyak sekali elemen yang mempunyai fungsi sebagai pelengkap Perguruan Tinggi terkait perwujudan visi dan misinya dalam mencetak generasi muda yang handal dan berkualitas. Tidak hanya penyediaan sarana dan prasana yang memadai, tenaga pengajar yang banyak, akan tetapi beberapa lembaga yang sengaja di bentuk untuk menunjang kegiatan akademik. Lembaga tersebut lebih mudahnya disebut dengan organisasi. Organisasi tersebut diserahkan kepada mahasiswa untuk menjalankannya namun tetap berada dibawah naungan beberapa pihak.
Organisasi yang kegiatan didalamnya diurus dan dijalankan oleh mahasiswa di kampus tertentu itu ada banyak sekali macamnya, mulai dari tingkat institusi (seperti SEMA-I,BEM,DEMA-I), tingkat fakultas seperti (DEMA-FASIH,DEMA-FTIK,dsb) dan juga ditingkat jurusan (seperti HMJ,KMJ). Masing-masing organisasi tersebut akan melaksanakan program kerjanya dalam rangka ikut mensupport mahasiswa dalam kegiatan akademiknya baik yang bermanfaat secara langsung saat berada dilingkungan kampus ataupun pada saat berada di luar kampusnya, atau lebih mudahnya saat sudah terjun ke masyarakat.
Salah satu organisasi yang cukup akrab terdengar ditelinga mahasiswa yaitu Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F). Karena didalam kampus itu tak hanya ada satu fakutas yang menanungi beberapa jurusan, melaikan bisa ada beberapa fakultas. DEMA-F yang akan kupaparkan kali ini adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (DEMA-FASIH).
DEMA FASIH adalah organisasi yang ada di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum yang mana pengurus didalamnya berasal dari beberap jurusan yang ada di fakultas tersebut. Kegiatan yang tercipta berasal dari program kerja yang setiap satu tahun sekali mengalami perubahan. Penyusan program kerja tersebut biasanya dibentuk pada saat Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) sekaligus perubahan kepengurusan. Kegiatan yang dilakukan organisasi ini biasanya berupa pengadaan Seminar, Study Banding, tukar pendapat, belajar bersama dsb.
Sebagai sebuah organisasi resmi tentu mempunyai visi dan misi. Seperti halnya DEMA-FASIH pun mempunyai visi yaitu mengusung visi kerakyatan, yang mana mempunyai makna bahwa apapun jurusannya semua mahasiswa boleh ikut berpartisipasi untuk memajukan organisasi ini, namun yang menjadi pengurus didalamnya haruslah melewati beberapa proses seleksi. Sedangkan misinya yaitu misi keislaman dan keilmuan, tentunya ini mengandung makna bahwa kegiatan yang nanti dijalankan itu untuk memperbnyak wawasan, menambah ilmu dan sesuai dengan kaidah ajaran islam. Adapun tujuan DEMA-FASIH yaitu:
a.       Meningkatkan spiritualitas, intelektualitas serta profesionalitas tinggi dikalangan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung.
b.      Melaksanakan Tri-Darma perguruan tinggi secara kontekstual.
c.       Tersalurnya aspirasi Mahasiswa.
d.   Mengembangkan dan memberdayakan potensi mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum dilingkup IAIN Tulungagung.
e.     Mengembangkan sikap kepribadian, kegotong royongan dan kesetiakawanan sosial sebagai warga Negara Indonesia di IAIN Tulungagung.
Selain visi misi dan tujuan, DEMA-FASIH ini juga mempunyai Struktur Organisasi yang lengkap seperti:
1. Pengurus Harian
a. Ketua umum
Orang yang secara moral dan institusional menggerakkan dan mendorong seluruh aktifitas orgnisasi dan bertanggung jawab kepada seluruh aktifitas yang di adakan serta membangun konsolidasi intern maupun ekstern.
b. Sekretaris umum
Adalah orang yang membantu ketua umum dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kerja-kerja kesekretariatan, mengatur administrasi organisasi, dan merumuskan serta mensosialisasikan produk hukum serta kebijakan organisasi. 
c. Bendahara Umum
Orang yang membantu ketua umum, bertanggung jawab dalam upaya mengoptimalkan tugas-tugas budgeting (penganggaran) serta penggalian dana organisasi secara mandiri, pengelolaan, distribusi dan sirkulasi keuangan organisasi.
2. Badan Struktural
a. Bidang intern
Membantu ketua umum dan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan intern lembaga ataupun lembaga dibawahnya, mengakomodir seluruh kebutuhan serta meng-konsolidatori dalam lingkup itu.
b. Bidang ekstern
Membantu ketua umum dalam menjalankan urusan yang berkaitan dengan luar lembaga (lingkup IAIN), kerja jaringan dan informasi.
c. Bidang pendidikan
Membantu ketua umum dalam mengaktualisasikan keilmuan dalam hal ke-syariahan.
d. Bidang intelektual dan pelatihan
Membantu ketua umum dalam setiap bentuk kegiatan ilmiah atau mengacu pada pemberdayaan, mempersiapkan kader penerus.
e. Bidang litbang
membantu ketua umum dalam menyediakan pusat data, dan memproses penemuan, pemecahan seluruh permasalahan mahasiswa di lingkup Fakultas atau civitas akademika secara umum.
f. Bidang pers
Membantu ketua umum dalam membangun opini public dalam lingkup Fakultas atau civitas akademika secara umum.
g.    Bidang kaderisasi
Membantu untuk mencari generasi penerus atau kader-kader di ruang lingkup Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum.
Untuk mendukung dan menjalankan semua tugas-tugas didalam DEMA-FASIH, terdapat juga sarana dan prasarana seperti komputer, print, almari, kertas, meja, kursi, serta peralatan-peralatan lainnya. ada beberapa tradisi ataupun kebiasaan dalam DEMA-FASIH yang sifatnya tidak tertulis tetapi itu terus dijalankan kepada generasi penerus selanjutnya, seperti dalam mengadakan suatu kegiatan tentunya akan dibentuklah panitia kegiatan dan yang menjadi ketua panitia harus digilirkan kepada semua anggota organisasi itu, jadi tidaklah melululu yang menjadi ketua panitia kegiatan adalah ketua lembaga. Itu hanyalah sebuah tradisi yang tidak terantum dalam ADART, walaupun demikian semua telah dengan sukarela menerimanya.
DEMA-FASIH ini dibentuk tidak hanya dalam waktu tertentu, melainkan lembaga ini diharapkan bisa terus berjaya sampai kapanpun. Mengingat sangat penting keberadaannya dalam membantu meningkatkan kualitas mahasiswa yang tidak hanya pintar secara akademika namun pintar juga dalam berorganisasi, yang tentunya akan sangat bermanfaat di kehidupan masyarakat.
Jika melihat dan memperhatikan pemaparan tentang Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA-FASIH) sudah pasti bisa dipastikan bahwa organisasi itu memang benar dikatakan sebuah lembaga karena sudah memenuhi beberapa kriteria seperti, memiliki dasar pemikiran yang diwujudkan  dalam aktivitas yang konsisten, mempunyai visi misi dan tujuan, sarana dan prasarana,dsb.
Jika berbicara mengenai keterlibatanku dalam organisai DEMA-FASIH, aku pernah dipilih menjadi pengurus harian sebagi sekretaris II. Sekretaris II ini bertugas membantu sekretaris I dalam menyelesaikan beberapa hal seperti yang telah ditetapkan dalam ADART. Adapun beberapa tugas yang pernah kulakukan saat aku masih menjadi sekretaris tersebut yaitu membuat beberapa surat undangan sebuah kegiatan untuk dosen ataupun organisasi lain, membuat beberapa laporan kegiatan, menata berkas-berkas penting, menjaga dan mengamankan surat masuk ataupun surat keluar untuk nanti dilaporkan dalam laporan penanggung jawaban saat Musyawarah Tahunan (Musma). Memang tidak begitu banyak tugasku disana, karena aku sifatnya hanya membantu kinerja sekretaris I. Tapi aku bisa membayangkan jika tidak ada sekretaris II, pasti akan sangat berat dan repot sekali tugas sekretaris tunggal.