Di
dalam kehidupan yang mana kita berada dalam satu naungan yaitu Negara, maka
agar dikatakan Negara tersebut bisa terus melangkah dan mewujudkan
cita-citanya, haruslah seluruh aspek yang ada didalamnya ikut mendukung dan
saling bekerja sama. Faktor penting yang sangat mempengaruhi maju mundurnya
kehidupan di negara tersebut adalah masyarakat. Ketika masyarakat bisa ikut
mensukseskan apa yang diprogramkan pemerintah, akan sangat mudah bagi negara
tersebut untuk maju.
Salah
satu bentuk ataupun program pemerintah dalam menunjukkan perhatiannya kepada masyarakat
yaitu dengan menyediakan beberapa lembaga yang disitu bergerak di layanan publik
atau bisa juga disebut dengan lembaga sosial. Lembaga tersebut bertugas untuk
memberikan pelayanan terhadap apa yang diperlukan masyarakat, seperti pelayanan
dibidang kesehatan (meliputi rumah sakit, puskesmas), bidang kependudukan (
Kantor Capil, Balai desa, dst), bidang keamanan (meliputi Kantor Polisi dan
sejenisnya), bidang layanan keuangan (seperti bank) dan sebagainya. Agar masyarakat
bisa mendapatkan kepuasan, tentunya dibutuhkan pelayanan yang ramah, adil, menerima
segala keluhan dan kwalitas penanganan yang sama tanpa ada perbedaan.
Terkait
dengan lembaga sosial tersebut, aku mencoba untuk melakukan observasi di salah
satu kantor-kantor layanan publik untuk melihat proses pelayanan yang diberikan
kepada msyarakat apakah telah berjalan dengan baik atau belum serta lebih
memahami akan seluk beluk kantor sebut. Dibawah ini akan aku paparkan mulai
dari proses pelaksanaan observasi dan juga hasilnya. Simak ya...
Pengamatan
atau observasi yang aku lakukan kali ini betul-betul sangat istimewa dan tak
akan pernah aku lupakan. Yang semula aku begitu menganggap enteng tentang pelaksananan
pengamatan, dan ternyata hal itu ta semudah membalikkan telapak tangan. Aku
mengira bahwa cukup dengan membawa surat izin dari kampus untuk melakukan obervasi di tempat yang aku pilih dan langsung ku tujukan kepadanya, itu sudah
memudahkan aku mendapatkan data yang aku inginkan. Namun apa yang terfikir di
otakku itu semuanya kurang tepat.
Haruslah mengikuti beberapa prosedur untuk dapat melakukan observasi ataupun
penelitian di sebuah lembaga, dan hal itupun bbaru ku alami pertama kali.
Aku
telah memantapkan hati untuk memilih Kantor Catatan Sipil di Kota Trenggalek
sebagai tempat aku mengumpulkan data untuk memenuhi tugas salah satu mata
kuliah Sosiologi Hukum. Selanjutnya pada Hari kamis tanggal 29 September 2016,
aku dan temanku yang lain meminta ke Kantor jurusan untuk dibuatkan surat
rekomendasi atau izin melakukan observasi di tempat yang telah kami pilih masing masing.
Akupun meminta surat tersebut lagsung tertuju kepada Pimpinan Kantor Capil
Trenggalek. Nah, ke esokan harinya yaitu pada hari Jum’at aku datang ke Kantor
Capil itu dengan membawa surat resmi dari kampus yang ditandatangani oleh Wakil
Dekan I Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Ternyata sesampainya disana, sudah
banyak sekali masyarakat yang antri untuk mendapatkan layanan di kantor
tersebut. Aku pun langsung duduk dan mengamati tata cara pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat khususnya Kecamatan Trenggalek di tempat yang telah
disediakan.
Beberapa
menit aku berada di sana, aku melihat banyak orang silih berganti datang dengan
beragam keperluan mencari serta melengkapi berkas kependudukan masing-masing.
Sebelum mendapatkan pelayanan yang diinginkan, setiap warga yang datang harus
segera mengambil nomor antrian di loket yang telah disediakan petugas. Mereka
dengan sabar, duduk dan antri demi giliran mendapatkan pelayanan. Untuk lebih
menertibkan antrian. Petugas kantor memanggil satu persatu nomor antrian
pengunjung dengan menggunakan speaker, sehingga dapat terdengar oleh seluruh
pelosok ruangan.
Selama
aku mengamati kegiatan itu, aku begitu senang dan terharu melihat apa yang telah menjadi
program kerja kantor tersebut dalam memberikan pelayanannnya kepada masyarakat.
Tak ada perbedaan dalam pemberian pelayanan, mengingat yang datang untuk
meminta pelayanan itu masyarakatnya bisa di bilang beragam. Mulai dari kalangan
sosial atas, menengah hingga ke bawah.
Dari yang datang menggunakan seragam dan menaiki mobil, smpai yang
berbaju biasa ataupun tukang becak. Semua dengan rata diberikan apa yang mereka
inginkan di Kantor Capil tersebut, tidak ada diskriminasi, karena semua
dianggap sama dan untuk mewujudkan keadilan masyarakat masing-masing telah
mebawa nomor antriannnya. Sehingga tak
diberikan kesempatan untuk menerobos antrian demi mendapatkan pelayanan lebih
dulu.
Selanjutnya
aku mencoba bertanya kepada salah satu pengunjung tentang bagaimana tanggapan
mereka tentang pelayanan yang diberikan oleh para petugas di kantor tersebut,
dan dia pun menegaskan bahwa sejauh ini pelayanan yang diberikan sudah cukup
memuaskan, adil dan petugasnya pun ramah-ramah. Mendengar jawaban tersebut aku
pun ingin membuktikan sendiri apakah jawaban tersebut benar adanya. Karena saat
ini tengah ada program pemerintah bahwa KTP Nasional akan ditiadakan dan
diganti dengan KTP-Elektronik, maka bagi warga Negara Indonesia yang KTP nya
masih Nasional harus segera melakukan aktifasi di Kantor Catatan Sipil. Nah,
aku berinisiatif untuk sekalian melakukan aktifasi KTP ku menjadi KTP-Elektronik.
Dengan sabar aku ikut dalam nomor antrian dan ketika nomorku di panggil aku
langsung ditanyai oleh petugas yang terkait dan meminta KTP ku untuk di proses
pengaktifan. Selama menunggu proses pengaktifan, petugasnya itu kebetulan masih
muda, dia bertanya tentang aku kuliah dimana, tentang pacar, dan tentang apan
nikah,sambil diselingi dengan candaan. Akupun ikut tertawa dan senang karena
dengan ramahnya dia melayani keperluanku. Dan akhirnya akupun percaya bahwa
pelayanan yang diberikan di kantor tersebut begitu baik.
Setelah
aktifasi tersebut aku teringat bahwa, tugas dalam observasi ini tak hanya mengamati
tentang pelayanannya saja, akan tetapi laporannya harus dilengkapi tentang kelembagaannya
seperti visi misi, motto, sarana prasana dsb. Untuk mendapatkan data tersebut,
tentunya harus mewancarai bagian Tata Usaha. Aku langsung bertanya di tempat
petugas aktifasi tadi, bagaimana caranya agar aku bisa mendapatkan data yang ku
inginkan. Oleh petugasnya, aku diantarkan untuk menemui bagian Tata Usaha. Aku pun
langsung menemui beliau. Pertama-tama aku menjelaskan tentang maksud
kedatanganku dan selanjutnya aku meminta
izin untuk melakukan observasi dengan menunjukkan surat pengantar dari kampus. Namun
apa yang terjadi? Bagian tata usaha itu menjelaskan, bahwa untuk melakukan
kegiatan apapun yang terkait lembaga publik itu tidak bisa dilakukan hanya
dengan membawa surat dari kampus. Haruslah terlebih dahulu datang ke Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk meminta surat pengantar akan izin
melakukan observasi. Akhirnya aku datang ke kantor yang dimaksud tersebut,
sesampainya disana dan kujelaskan maksud kedatanganku, lagi-lagi kudapatkan kekecewaan
bahwa untuk bisa menerbitkan surat pengantar dari Kesbangpol, dibutuhkan surat
pengantar dari kampus yang langsung tertuju pada Kesbangpol bukan ke Kantor
Capil.
Akupun
bingung harus bagaimana, mengingat itu sudah hari jumat siang, dan tidak
mungkin aku langsung ke kampus untuk mencari surat pengantar tersebut, ditambah
lagi Bapak Dekan yang bertugas menandatangi surat itu sedang tidak masuk kantor
dan beliau bisanya pada hari Senin. Akhirnya aku memutuskan lebih baik pulang
ke rumah dan berfikir dengan tenang, walaupun sebenarnya aku panik. Mengingat pada
hari Senin itu, ada jam kuliah pada pukul 13.00 WIB. Dan laporan hasil
observasi terakhir keterlambatan pada hari Selasa. Sehingga ku temukanlah ide
yaitu sebaiknya aku datang lagi ke Kantor Kesbangpol pada hari Senin dengan
meminta keringanan. Kuberanikanlah diri untuk datang ke sana dan kumeminta
keringanan yaitu bagaimana jika surat pengantar dari kampus aku berikan di
kemudian hari, mengingat sempitnya waktu dan ku harus segera mendapat data yang
dibutuhkan. Setelah mendengarkan penjelasanku, akhirnya pihak kantor memahami
dan menegaskan padaku untuk lain kali jika mau melakukan observasi harus
disiapkan surat pengantarnya dengan jelas. Dan beberapa saat kemudian, surat
pengantar observasipun telah jadi dibuat.
Apa
yang aku butuhkan mengenai izin melakukan observasi telah lengkap. Langsung saja
aku datang ke kantor Catatan Sipil Trenggalek dan kutunjukkan surat pengantar
dari kantor Kesbangpol tsb. Setelah di setujui oleh bagian staff TU Kantor
Capil, aku langsung saja mewancarai beliau untuk menggali beberapa informasi. Dari
wawancara tersebut aku mendapatkan hasil terkait beberapa hal yang aku jelaskan
dengan lengkap pada uraian di bawah ini.
GAMBARAN
UMUM DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN TRENGGALEK
Perangkat
daerah merupakan unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga teknis Daerah,
Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lain. Perangkat daerah dalam bentuk
organisasi disusun berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek merupakan satuan kerja
perangkat daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebagai
wujud adanya otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang
pembentukan ini berdasarkan kepada Peraturan Daerah No.3 tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Trenggalek serta berdasarkan
keputusan Bupati Trenggalek tanggal 11 Januari 2011 tentang Penetapan Nomenklatur
DISPENDUKCAPIL Kabupaten Trenggalek.
a. Visi
dan Misi
Adapun
visi yang akan dicapai satuan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
sebagai berikut:
“Tercapainya
Tertib Administrasi Kependudukan yang Akurat untuk Pelayanan Prima” yang mana
visi tersebut bermakna bahwa tertib administrasi kependudukan adalah suatu
kondisi untuk mengoptimalkan pelaksaksanaan pendaftaran dan pencatatan penduduk
dengan pemantapan dan pengintegrasian produk-produk DISPENDUKCAPIL yang ada
sehingga upaya peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan yang prima kepada
masyarakat sehingga menghasilkan data kependudukan yang cepat, tepat akurat
serta berkesinambungan sebagai sumber data basis pembangunan. Tertib Administrasi Kependudukan sesuai dengan Undang – undang No. 24
Tahun 2013
atas perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan
Pemerintah No. 37 Tahun 2007 serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran dan Pencatatan sipil
Sedangkan
misi dari organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut:
1. Terwujudnya
tertib administrasi kependudukanku
2. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia
3. Meningkatkan
akurasi data base kependudukan
4. Meningkatkan
kesadaran masyrakat akan arti pentingnya dokumen kependudukan
5. Meningkatkan
pelayanan prima kepada masyarakat.
b.
Struktur
Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut
c. Jenis
layanan yang disediakan
Pelayanan Administrasi meliputi :
1) Pencatatan Akta Kelahiran
2) Pencatatan Akta Perkawinan.
3) Pencatatan Akta Perceraian
4) Pencatatan Akta Kematian
5) Pencatatan
Pembatalan perkawinan
6) Pencatatan Pengangkatan Anak / Adopsi.
7) Pencatatan Pengakuan / Pengesahan Anak.
8) Pencatatan Perubahan Nama
9) Pelaporan dan Penerbitan Tanda Bukti Pelaporan mengenai
Kelahiran, Perkawinan, Perceraian dan Kematian yang terjadi di luar Negeri bagi
WNI.
10) Surat Keterangan Tinggal Sementara
11) Surat Keterangan Pindah
12) Pengurusan Kartu Keluarga (KK).
13) Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d.
Tujuan lembaga
Mengenai
tujuan lembaga publik ini tentunya untuk memberikan pelayanan dalam rangka
melengkapi berkas kependudukan semua masyarakat
e.
Motto lembaga
“Pelayanan
Lengkap Bila Data Lengkap Dan Benar”
f.
Simbol lembaga
Dikarenakan
lembaga ini masih berada di bawah naungan pemerintah daerah maka mungkin lebih
tepatnya adalah adanya logo seperti ini:
g.
Sarana dan prasarana
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Trenggalek menempati gedung di jalan Dwi Sartika No.6-8 Telp:
0355791160 terdiri dari gedung/kantor, gedung pelayanan KTP dan Akta Catatan
Sipil, gedung pertemuan/ruang sidang perkawinan, musholla. Sarana lain yang
dimiliki yaitu: motor dinas, mobil dinas, notebook, komputer pc, mesin ketik,
meja, kursi, almari, rak, brankas, filling cabinet, mesin lainating KTP,
scaner, printer, webcam, monitor, LCD Proyektor, hublan, genset, server, CPU,
UPS, AC, wireless, keyboard. Mengenai kondisi
sarana pdan prasarana tersebut
sebagian besar masih memadai, namun yang lain juga ada yang membutuhkan
perbaikan.
KESIMPULAN
Dari
observasi yang telah saya lakukan, dapat disimpulkan bahwa pelayanan masyarakat
yang ada di DISPENDUKCAPIL sudah baik hal itu dapat dilihat dari petugas yang
melayani di sana begitu ramah dengan siapa saja, serta pelayanan yang sama pada
seluruh elemen. Selain itu masyarakat juga ikut mensupport segala ketentuan
yang ada didalamnya dengan membudayakan antri dengan tertib
LAMPIRAN
Foto suasana saat
pengamatan
Gambar warga yang
antri
Foto bersama Staff Kantor Dinas
Pendudukan dan Catatan Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar