Selasa, 13 September 2016

KETIMPANGAN SOSIAL YANG MENIMBULKAN KONFLIK BERKEPANJANGAN



Salah satu sosiolog yang mempunyai perhatian terhadap hukum yaitu Karl Mark, dia mengungkapkan bahwa mayarakat selalu dalam keadaan bergerak, sebab mengandung kekuatan yang saling bertentangan. Masyarakat terdiri dari  beberapa oposisi yang terus berjuang untuk mencapai suatu kedudukan tertentu, sehingga akan selalu ada dinamika perubahan dalam masyarakat. Sejalan dengan perubahan itu, hukum pun sebagai komponen sistem kehidupan akan ikut pula berubah secara fungsional. Hal yang dianggap menjadi pemicu perubahan dalam seluruh tatanan masyarakat dan hukum adalah kontradiksi-kontradiksi yang terakumulasi dalam hubungan hubungan produksi, yang terkait secara timbal balik dengan kesenjangan distribusi dan konsumsi produk-produknya. Kesenjangan dalam hal kemampuan berproduksi dan berkonsumsi telah menyebabkan terjadinya kesenjangan milik dan kesenjangan milik akan menyebabkan sebagian orang akan menguasai modal, sedangkan sebagian yang lain tak akan memiliki sisa apapun selain tenaganya saja.
Pemilik modal itulah yang disebut kaum kapitalis yang  akan menjadi penguasa ekonomi dan menjadikan hukum sebagai alat untuk secara konservatif melanggengkan kegunaan harta kekayaan sekaligus sebagi sarana eksploitasi. Sehingga pandangan Karl Mark ini bisa disimpulkan bahwa hukum bukan sekali-kali model idealisasi moral masyarakat akan tetapi hukum itu sebagai pengemban amanat kapitalis yang tak segan-segan melakukan eksploitasi-eksploitasi yang lugas.
Dari pandangan Karl Mark tersebut bisa kita uraikan bahwa didalam masyarakat itu, menurutnya ada dua kelas sosial, yaitu:
1.      Kaum borjuis ( kaum kapitalis atau pemilik modal )
2.      Kaum proletar ( buruh)
Mengenai perbedaan kelas tersebut, seringkali menimbulkan masalah sehingga memunculkan konflik yang berkepanjangan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu berkaitan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. UU tersebut berkaitan dengan hak buruh di Indonesia, hak-hak ini diantaranya adalah Hak Atas Upah Layak (Manusiawi) setiap orang yang bekerja pada seseorang ataupun instansi berhak mendapatkan upah, hal ini tertuang dalam perlindungan undang-undang perburuhan tentang pengupahan PP No.8 tahun 1981 dan UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Isi dalam undang-undang tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam hadist Nabi Muhammad SAW “Barangsiapa yang memperkerjakan seorang buruh maka berkewajiban membayar upahnya”. Hak Atas Jaminan Sosial merupakan jaminan yang diberikan kepada seseorang atas resiko sosial yang dialaminya karena bekerja. Jaminan sosial tersebut meliputi:
1.      Jaminan pelayanan kesehatan
2.      Jaminan kecelakaan kerja
3.      Jaminan kematian
4.      Jaminan hari tua
5.      Jaminan perumahan
6.      Jaminan kesehatan reproduksi
7.      Jaminan keluarga
8.      Jaminan perlindungan hukum
Dengan adanya UU tesebut memang secara jelas menegaskan bahwa hak- hak buruh diharapkan terlindungi dan tercukupinya semua hak itu, akan tetapi kenyataannya itu hanyalah sebuah wacana yang sepertinya tidak diterapkan oleh para kaum kapitalis, mereka tetap berupaya untuk meningkatkan hasil keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan hak-hak para buruh. Ketika permintaan akan produk miliknya meningkat, tak ada keinginan dari para borjuis untuk ikut meningkatkan upah bagi para buruh, padahal jika diakumulasikan upah bagi para buruh itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup khususnya bagi yang tinggal didaerah perkotaan. Dan begitu sebaliknya ketika permintaan pasar turun, kaum borjuis terkadang akan berbuat nekat agar produksinya stabil dan tidak mau ambil resiko berat, mereka akan mengurangi karyawannya.
Sehingga hal tersebut seringkali memancing emosi para buruh untuk melakukan demontrasi, untuk meminta agar hak mereka lebih diperhatikan, seperti menaikkan upah dan tidak mudah untuk melakukan PHK. Akan tetapi yang didapatkan malah tak ada respon dari para kaum kapitalis tentang keinginan para buruh itu. Yang merasa berkuasa hanyalah berjanji akan mencoba mencari jalan keluar dari maslah ketimpangan tersebut, tanpa ada aksi nyata. Bagi para pemilik modal yang terpenting bisa terus berjalan produksinya, kalaupun harus gulung tikar paling tidak masih punya sisa tabungan modal yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara disisi lain jika tempat kerjanya gulung tikar, para pekerja tentunya akan sangat tersiksa karena akan menjadi pengangguran dan sulit lagi mendapatkan pekerjaan.
Pemerintah selaku pelindung bagi rakyatnya juga tak bisa berbuat banyak, undang –undang yang telah dibuat seakan hanya dijadikan hiasan dinding bagi para kapitallis yang saya rasa itu lebih menguntungkan mereka dalam bisnisnya, akan tetapi tak ada yang bisa dilakukan lebih dari para proletar untuk mewujudkan harapannnya. Walaupun mogok kerja smpai aksi anarkis pun telah dilakukan, tidak banyak terjadi perubahan yang signifikan akan kondisi ini. Apalah daya para proletar yang dianggap kaum lemah tak bisa menandingi kekuasaan para penguasa dalam membuat keputusan. Yang bisa dilakukan bagi kaum lemah mungkin hanya mengalah dan tetap mngikuti apa yang diperintahkan oleh atasannya, karena jika mereka tidak patuh maka konsekuensinya akan di PHK, dan hal tersebut otomatis akan membuat dia kehilangan kerja dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Terkait konflik sosial ini terus dibiarkan tanpa ada penyelesaian secara konkrit, justru akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Indonesia karena jika yang meningkat hanyalah penghasilan segelintir orang sementara sebagian yang lain mengalami penurunan maka cita-cita untuk bisa mewujudkan angka perekonomian yang tinggi dan bisa bersaing dengan negara lain akan sulit tercapai.
Jika saja para kapitalis bisa sedikit memperhatikan keinginan para buruh pasti tak hanya penguasa yang bisa sejahtera melainkan bawahannya juga ikut sejahtera dan ketimpangan sosial tersebut bisa dihindari. Selain itu juga dari pemerintah bisa sedikit ikut memberikan penengahan maka akan sedikit terselesaikan. Memang potret ketimpangan tersebut tidak terjadi disemua tempat yang terdapat atasan dan bawahan, akan tetapi  konflik tersebut paling sering terjadi di kehidupan bermasyarakat khususnya di sektor perindustrian di wilayah kota-kota besar.


Minggu, 04 September 2016

PENOLAKAN MASYARAKAT TERHADAP SEBUAH ORGANISASI ISLAM YANG MENYEBARKAN ALIRAN SESAT



Bismillah….
Hai sobat, pada postingan perdana di blog ini, aku akan sedikit sedikit mengulas tentang reaksi masyarakat disekitar tempat tinggalku ketika ada suatu masalah yang dirasa mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat. Namun apa yang dilakukan oleh warga ini menunjukkan bahwa solidaritas yang terjalin antar sesama anggota masyarakat itu sangat tinggi, walaupun mereka harus melakukan diskriminasi kepada yang dianggap melanggar norma yang berlaku. Mari kita simak yukks cerita dibawah ini…
Penduduk di desaku memang bisa dibilang banyak walaupun tidak banyak banget. Awalnya hanya ada dua aliran islam yang selama ini hidup dan dianut oleh masyarakat, yaitu sebagian ada yang ikut aliran A dan sebagian yang lain ikut aliran B. Walaupun keduanya berbeda, selama ini kehidupan di lingkungan tempat tinggalku bisa berjalan aman dan berdampingan. Yang terpenting adalah bisa sama-sama menjaga toleransi dan memupuk rasa kebersamaan di tiap anggota masyarakat. Memang sih, pernah ada sedikit percekcokan antara kedua aliran itu, yaitu pada saat ada satu keluarga yang mengadakan selamatan untuk memperingati 40 hari meninggalnya seseorang, nah keluarga tersebut mengundang salah satu anggota keluarga yang menganut B. Akan tetapi oleh keluarga B itu, undangannya ditolak mentah-mentah dan mengatakan bahwa  selamatan itu bertentangan dengan islam karena menurut mereka itu adalah salah satu perbuatan mengarah pada kemusyrikan. Mendengar kejadian itu, tentunya menimbulkan sedikit pertentangan, namun lama kelamaan akhirnya mereka bisa mencoba memahami satu sama lain, dan Alhamdulillah bisa terus hidup bersamaan sampai saat ini.
Waktu demi waktu telah bisa aku dan masyarakat desaku  lalui dalam perbedaan yang indah, hingga tibalah saat dimana ketentraman itu terusik lagi oleh sekelompok organisasi masyarakat yang juga islam akan tetapi mereka hadir dengan membawa ajaran yang menyimpang dari islam. Awalnya masyarakat memberikan toleransi pada majelis tersebut untuk melakukan kegiatannya.akan tetapi setelah sekian lama dibiarkan malah mereka semakin tidak beres. Hal tersebut terlihat  dari kegiatan dakwah yang mereka lakukan  yaitu dengan mengeraskan suara speaker musholla sehingga apa yang dibicarakan dalam kegiatan majelis tersebut yang isinya benar- benar menyimpang dan bisa terdengar oleh masyarakat luas.
Akan tetapi, beruntung diantara masyarakat biasa (artinya non anggota tersebut) itu mendapat kabar bahwa majelis tersebut ada keterkaitan dengan ISIS dan berencana akan mendirikan pusat kajian dakwah dan PAUD di desaku, yang lokasinya tepat di belakang rumah pimpinan majelis itu. Dan berita itu ternyata benar, selang beberapa hari bahan material untuk pembangunan telah sedikit demi sedikit didatangkan, bahkan rumah kosong yang dulunya bekas tempat tinggal salah satu anggota pimpinan majelis yang rencanya akan dijadikan kantor  itu telah dirobohkan atap dan temboknya.
Melihat ulah majelis yang semakin seenaknya sendiri akan mendirikan bangunan yang sifatnya kemasyarakatan itu tidak melakukan izin dan persetujuan dari masyarakat sekitar terlebih dahulu, tentunya warga merasa keberadaannya tidak dihargai dan bahkan jika tetap dibiarkan bisa merusak akidah juga akan mengancam keselamatan, karena bisa jadi majelis tersebut ada kaitannnya dengan jaringan terorisme. Para tokoh masyarakat akhirnya mengadakan pertemuan dan berunding untuk menyelesaikan permasalahn ini. Dari pertemuan tersebut di peroleh jalan keluar bahwa peristiwa tersebut sebaiknya di konsultasikan ke pihak kepolisian.
Dari hasil laporan salah satu warga  ke pihak POLRES , diperoleh saran bahwa sebaiknya tidak terburu buru untuk menyerang organisasi tersebut. Menurut pihak kepolisian akan lebih baik jika diberi surat peringatan untuk tidak meneruskan kegiatan dakwah yang menyimpang itu dan mengurungkan niatnya untuk membangun pusat dakwah mereka. Surat peringatan itu pun telah diberikan, namun tak memberikan efek apapun. Dan lebih parahnya lagi mereka akan mengadakan pertemuan dengan seluruh perwakilan majelis organisai tersebut se-jawa timur yang bertempat di rumah pemimpin majelis yang ada di desa tempat tinggalku itu. Sungguh semakin menjadi-jadi.
Dikarekanakan dengan cara halus untuk menghentikan kegitan majelis tersebut sudah tidak mempan lagi, masyarakat semakin geram dan bersepakat memutuskan untuk menggunakan cara kekerasan agar mereka kapok dan menghentikan apapun yang sudah dilakukan oleh majelis itu. Akhirnya tepat pada saat seluruh perwakilan majelis itu hadir di rumah pemimpin majelis, masyarakat yang tidak setuju dan didampingi oleh Polisi serta ORMAS yang juga tidak mendukung juga, mereka semua mengadakan demontrasi menyerang tempat pertemuan itu dan pemuda pemuda desa pun bersuara bahwa apabila setelah kejadian ini mereka tidak menghentika kegiatannya atau bisa saja mereka tetap menjalankan kegiatannya, asalkan pindah ke tempat lain, jika tetap ngotot untuk meneruskan kegiatannya di desa Parakan masyarakat akan berbuat lebih anarkis daripada demo tersebut. Dari kejadian tersebut ternyata sudah membuat majelis tersebut jera dan memilih untuk pindah ke  tempat lain yang lebih aman.
Berikut ini adalah gambar sisa sisa bangunan yang awalnya berencana untuk dibuat pusat dakwah majelis yang dianggap beraliran menyimpang dari islam di desaku, dan sekarang sudah mulai tertutup oleh lebatnya pepohonan serta rumput-rumput liar.


 
Itulah sedikit cerita yang bagiku menunjukkan bahwa masyarakat di desaku bisa disebut paguyuban, dimana mereka mempunyai rasa solidaritas yang tinggi, dan bergotong royong menjaga keamanan dan ketertiban desa. Walaupun apa yang mereka lakukan kejam, tetapi itu mereka lakukan untuk melindungi persatuan dan menjaga kekompakan untuk seluruh anggota masyarakat.